Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Terakhir diperbarui 17 May 2026

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 52 Tahun 2023 pasal 2 ayat (1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang mempunyal tugas memimpin Kecamatan dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah, pemiliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan melaksanakan tugas pembantuan.

Fungsi

Kecamatan Kelua menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  2. Penetapan perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan tugas pembantuan serta pelimpahan sebagian kewenangan bupati di wilayahnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan dan sasaran dapat terlaksana berdasarkan rencana rencana strategis;

  3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;

  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa/ kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa/kelurahan dapat berjalan lancar dan terkendali;

  5. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku agar tujuan pembangunan disemua sektor dapat terlaksana dan berjalan lancar;

  6. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten meliputi pelayanan perizinan dari non perizinan dengan kriteria tertentu yang dilakukan melalui pelayanan terpadu; dan Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan

  7. Pelaporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas pekerjaan kepada atasan baik melalui laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan pemerintahan lainnya sebagai bahan pertanggungjawaban dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi organisasi.

Bagikan: